Petinggi MA Dilaporkan ke KY karena Traktir Makan Pengacara di Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Petinggi Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar profesi sebagai seorang hakim. Dia dilaporkan karena mentraktir makanan seorang pengacara di Surabaya, Jawa Timur.
“Sudah masuk laporan tersebut ke KY,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat dihubungi, Selasa (30/4/2024) malam.
Laporan terdaftar dengan nomor 0230/IV/2024/P. KY masih belum mengungkapkan siapa pejabat MA yang dilaporkan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses di KY,” ungkap Joko.
Di sisi lain, Kepala Biro Humas MA Sohandi mengaku belum mendapakan informasi terkait laporan tersebut.
“Saya belum dapat informasi, mungkin bisa tanya ke Jubir ya,” kata Sobandi.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto juga mengaku belum mendapatkan informasi adanya laporan tersebut.
“Saya belum tahu itu kapan kejadiannya? Kegiatan pimpinan di Surabaya yang mana?” ucap Suharto.
Editor: Faieq Hidayat