Anak Usaha Pelindo Dilapor ke KPPU, Diduga Monopoli Bisnis di Pelabuhan
MEDAN, iNews.id - Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara melaporkan anak usaha PT Pelindo Terminal Peti Kemas, PT Prima Multi Terminal (PMT) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Diduga, PMT melakukan monopoli bisnis.
Laporan yang disampaikan melalui Kanwil KPPU I Medan itu terkait dugaan praktik monopoli bisnis di Pelabuhan Kuala Tanjung. PMT dinilai telah melanggar ketentuan pada Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
"Ya pada Jumat, 15 Maret 2024 kemarin kita resmi melaporkan PT PMT ke KPPU atas dugaan praktik monopoli di Pelabuhan Kuala Tanjung," ucap Ketua Badko HMI Sumut, Abdul Rahman, Minggu (17/3/2024).
Abdul mengatakan prakgik monopoli ini dimulai sekitar tahun 2022 pada kepemimpinan PMT dipegang Rudi Susanto.
“Kami sudah mengkaji melalui UU nomor 5 tahun 1999 perusahaan plat merah ini diduga melakukan praktik monopoli melalui anak-anak perusahaannya sehingga membunuh ekonomi lokal. Padahal masyarakat sangat membutuhkan peran negara secara langsung," ujar Abdul.