Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan Masih Kerja di KPK

Selasa, 27 Juni 2023 - 06:32:00 WIB
Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan Masih Kerja di KPK
Oknum petugas KPK yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. Ia masih bertugas di lembaga antirasuah.

Hanya saja, petugas tersebut sudah tidak lagi bertugas di bagian rutan cabang KPK. Lembaga antirasuah memindahkan tugas pegawai tersebut ke bagian penjagaan gedung KPK. Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat KPK.

"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Dewan pengawas (dewas) menyatakan bahwa oknum petugas rutan KPK berinisial M terbukti bersalah karena telah berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi. Oknum tersebut telah dihukum etik. Dia disanksi pelanggaran etik sedang.

Putusan etik terhadap M telah digelar pada April 2023. Namun, kasus tersebut baru terungkap di publik beberapa hari belakangan ini. Banyak pihak yang mengkritik ketidaktransparan dewas maupun KPK terhadap sidang etik tersebut. 

Ali Fikri menyangkal isu Dewas maupun KPK tidak transparan terhadap sidang etik oknum petugas rutan yang berbuat asusila terhadap istri tahanan tersebut. Ali memastikan bahwa putusan tersebut telah dipublikasikan ke seluruh pegawai internal KPK.

"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK. Melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali.

Ali menekankan tidak ada yang ditutup-tutupi oleh KPK berkaitan dengan kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan itu. Bahkan, dalih Ali, pembacaan putusan etik terhadap M dibuka untuk umum.

"Diperlakukan sama persis dengan putusan dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi. Sama seperti pembacaan di persidangan pada pengadilan," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut