Piala AFF 2026 Tayang di TV dan YouTube, KPI Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media dan Etika Penyiaran
“Berbeda dengan pembawaan dalam siaran TV yang memang sudah diatur sedemikian rupa serta sangat hati-hati karena ada regulasi hukum yang membawahinya (UU Penyiaran dan P3SPS KPI) dan juga diawasi. Adapun siaran di media digital berbasis internet (streaming), hal itu tidak ada alias abu-abu," katanya.
"Jadi, saya mengimbau para kreator konten dan komentator digital untuk tetap menjunjung tinggi etika penyiaran, penghormatan atas lambang negara, dan tidak menggunakan bahasa yang berpotensi memicu ujaran kebencian (hate speech)," kata Tulus.
Melihat perkembangan tersebut, KPI juga mendorong lahirnya regulasi yang mampu mengakomodasi ekosistem penyiaran multiplatform.
"Kami (KPI) mendorong penguatan kerangka regulasi penyiaran masa depan yang adaptif agar platform OTT/digital dan TV nasional memiliki tanggung jawab sosial serta perlindungan kepentingan publik yang seimbang," katanya.
Dalam kaitan ini, KPI mendukung penayangan siaran digital yang resmi untuk memberantas maraknya link streaming ilegal. Menurut KPI, kolaborasi resmi TV (pemilik hak siar) dengan YouTube terbukti efektif mengalihkan audiens dari situs bajakan ke kanal resmi secara gratis.