Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Ogah Bahas Usulan Bahlil soal Koalisi Permanen: Kita Masih Berduka
Advertisement . Scroll to see content

Pidato Laporan Kinerja, Puan Maharani : DPR Bukan Sekadar Pemberi Stempel UU

Selasa, 01 September 2020 - 11:16:00 WIB
Pidato Laporan Kinerja, Puan Maharani : DPR Bukan Sekadar Pemberi Stempel UU
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato laporan kinerja DPR Tahun Sidang 2019-2020 pada Rapat Paripurna dalam rangka HUT ke-75 DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (Foto: Abdul Rochim/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato laporan kinerja DPR Tahun Sidang 2019-2020 pada Rapat Paripurna dalam rangka HUT ke-75 DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Puan menyatakan lembaga yang dipimpinnya berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Dia menuturkan, komitmen kinerja legislasi DPR tidak berkurang meskipun di tengah wabah virus corona (Covid-19). Dalam menjalankan tugas, DPR selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Ini menunjukkan bahwa DPR bukanlah sekadar menjadi pemberi stempel pada RUU untuk menjadi UU. DPR berkomitmen menjalankan tugas legislasi dengan prinsip demokrasi yang berkeadaban berlandaskan pada Pancasila," ujar Puan.

Menurutnya, Tahun Sidang 2019-2020, RUU pertama yang telah selesai dibahas dan disetujui bersama pemerintah untuk dijadikan UU, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. RUU ini disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Februari 2020 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020.

Kemudian, sepasang RUU lain disepakati pada Mei, yakni RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut