Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muktamar ke-35 NU, Golkar Berharap Nahdliyin Pegang Qanun Asasi agar Tak Bertengkar
Advertisement . Scroll to see content

Pilih Rais Aam PBNU, Muktamar ke-35 Sepakat Tentukan Lewat AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:06:00 WIB
Pilih Rais Aam PBNU, Muktamar ke-35 Sepakat Tentukan Lewat AHWA
Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais Aam PBNU (dok. NU Online)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menetapkan mekanisme AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.

Ni’am menyatakan musyawarah komisi organisasi berhasil melahirkan jalan keluar bijak terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Dia mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk ketua umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni'am.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan rangkap jabatan yang dilarang di lingkup eksekutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota. 

Sementara dalam ruang lingkup lingkup legislatif, pimpinan serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut