Pilkada 2020, Bagaimana Mekanisme Debat Publik Bagi Paslon Tunggal?
JAKARTA, iNews.id - Pilkada 2020 telah memasuki tahapan kampanye. Salah satu metode kampanye yang diatur yaitu debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon (paslon) peserta pemilihan lima tahunan ini.
Debat terbuka identik dengan ajang di mana para paslon menawarkan visi misi serta program kerja kepada masyarakat jika terpilih sebagai kepala daerah. Tapi, bagaimana jika suatu daerah hanya diikuti satu kandidat atau dikenal dengan istilah paslon tunggal?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menjelaskan mekanisme atau teknis pelaksanaan debat jika hanya diikuti paslon tunggal. Katanya, paslon ini tetap mendapatkan hak yang sama untuk mengikuti tahapan tersebut.
"Untuk satu paslon, tahapan itu dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi misi yang dipandu oleh moderator," kata Raka dalam kegiatan sosialisasi debat yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Tak sampai di situ, paslon tunggal ini juga dipersilakan melakukan pendalaman visi misi atau program kerja bersama para panelis yang telah ditunjuk oleh KPU selaku penyelenggara. Raka menyebut, pendalaman ini terkait dengan materi debat yang telah dipilih menjadi tema pembahasan.
"Untuk satu paslon. Panelis ada 5 orang," ujarnya.