Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 2020, Bagaimana Mekanisme Debat Publik Bagi Paslon Tunggal?

Jumat, 06 November 2020 - 15:29:00 WIB
Pilkada 2020, Bagaimana Mekanisme Debat Publik Bagi Paslon Tunggal?
Komisioner KPU, I Dewa Kade Raka Sandi menjelaskan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal di Pilkada 2020. (Foto: Bawaslu Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, dia mengatakan mekanisme debat publik bagi paslon tunggal diatur kembali oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota. Dia berharap ketentuan yang telah diatur agar diperhatikan oleh kandidat.

"Jadi kepada teman-teman di daerah mohon ketentuan ini diperhatikan," katanya.

Diketahui, dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020 ini, KPU menyebut ada 25 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau paslon tunggal.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut