Pilkada 2020, Bawaslu Siap Awasi Pendaftaran Paslon
Adapun dasar hukum penyelesaian sengketa pemilihan yaitu UU Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Bagja menjelaskan Peraturan KPU Tahapan Pencalonan akan dipakai untuk menilai proses yang dilakukan penyelenggara di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran. Kemudian Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.
Selain itu, katanya, sekarang ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19.
"Dalam Perbawaslu ini Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran berbasis daring dan penyelesaian sengketa berbasis daring, kecuali pembuktian,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq