Pilkada 2020 Ditunda karena Corona, Ini 3 Skenario KPU
Senin, 30 Maret 2020 - 22:34:00 WIB
"Namun mengerucut kepada satu pandangan bahwa Pilkada serentak tak bisa dilaksanakan 2020," katanya.
Menurutnya langkah yang harus diambil adalah pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena mengganti tanggal pelaksanaan pemungutan suara berarti mengganti undang-undang.
"Sementara di masa seperti ini tidak mungkin dilakukan pembahasan karena ada social distancing," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama