Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 2020, Pemilih Dilarang Selfie di Bilik TPS

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:18:00 WIB
Pilkada 2020, Pemilih Dilarang Selfie di Bilik TPS
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan larangan selfie di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020. Mereka juga tidak boleh membawa alat elektronik saat menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra, menjelaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam Covid-19.

"Pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihannya di bilik suara," kata Ilham.

Hal itu disampaikan Ilham Saputra, dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Psangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (2/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut