Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Jangan Sampai Salah
Minggu, 24 November 2024 - 09:11:00 WIB
Masa tenang Pilkada 2024 sudah berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hari ini. Masa tenang berlaku selama tiga hari atau hingga Selasa (26/11/2024).
Dalam masa tenang ini, kampanye pasangan calon dalam berbagai bentuk sudah tentu tidak diperbolehkan. Mulai dari kampanye tatap muka, dengan alat peraga hingga iklan di media massa.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
Selain soal kampanye, masyarakat diimbau menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini.
Editor: Reza Fajri