Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Jangan Sampai Salah
JAKARTA, iNews.id - Pilkada 2024 libur berapa hari? Jawaban dari pertanyaan tersebut barangkali banyak dicari orang-orang, terutama para pekerja.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.
Pemerintah menetapkan libur nasional tersebut hanya berlangsung satu hari saja. Setelah itu masyarakat dapat bekerja seperti biasa.
"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November," kata Tito.