Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Jangan Sampai Salah

Minggu, 24 November 2024 - 09:11:00 WIB
Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Jangan Sampai Salah
Ilustrasi pilkada (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pilkada 2024 libur berapa hari? Jawaban dari pertanyaan tersebut barangkali banyak dicari orang-orang, terutama para pekerja.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah menetapkan libur nasional tersebut hanya berlangsung satu hari saja. Setelah itu masyarakat dapat bekerja seperti biasa.

"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November," kata Tito.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut