Pilkada Serentak 2020 Diikuti 40 Daerah yang Masih Zona Merah Covid-19
Arwani Thomafi juga menyoroti, beberapa rekan panitia dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah tidak mendapatkan fasilitas berupa rapid test seperti yang diperoleh panitia dari KPU.
"Kemarin Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang dan Serang, Banten. Kita mendapatkan laporan terutama di Bawaslu-nya belum sepenuhnya mendapatkan perlakuan yang sama seperti temen-temen di KPU. KPU bisa mendapatkan rapid test, tetapi di Bawaslu belum bisa," ucap Arwani.
Berdasarkan aduan tersebut, lanjutnya, terkadang para petugas di Bawaslu mendapatkan pertanyaan dari masyarakat apakah penerapan protokol kesehatan benar-benar sudah dilakukan. Menurutnya, selain pemungutan suara, proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) serta kampanye menjad titik rawan penyebaran Covid-19.
"Jadi pada akhirnya mereka kadang, ketika mendatangi masyarakat itu, masyarakat ini nanya protokolnya sudah diterapkan atau belum. Jadi memang tahapan-tahapan bukan hanya di tahapan pemungutan suaranya, tapi ya pada tahapan coklit yang sekarang ini. Lalu juga di kampanye, itu menjadi titik rawan," ucapnya.
Selain tidak meratanya fasilitas pemeriksaan rapid, dalam kunjungannya ke Pandeglang, Arwani menyampaikan ada beberapa kepala daerah yang merasa daerahnya belum mampu menerapkan protokol kesehatan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, lantaran Pilkada merupakan hajat dari masing-masing daerah, hal itu tidak boleh malah berbalik menjadi beban bagi daerah itu sendiri.
"Misalnya di Kabupaten Pandeglang kemarin, kepala daerah menyatakan masih ada kekurangam di beberapa titik. Nah ini yang dulu pernah kita sampaikan bahwa Pilkada itu hajatan daerah, tetapi jangan sampai ini dibebankan kepada daerah semua sehingha terhadap daerah yang tidak mampu, pemerintah harus segera menghandle," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq