Pilkada Serentak 2020 Diundur, Ini Penjelasan Yasonna
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pemungutan suara diundur hingga Desember 2020.
Dalam Perppu yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu dinyatakan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur.
“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.
Yasonna mengatakan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.