Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada Serentak 2020 Diundur, Ini Penjelasan Yasonna

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:27:00 WIB
Pilkada Serentak 2020 Diundur, Ini Penjelasan Yasonna
Menkum Ham Yasonna Laoly (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang.

"Pemungutan suara pilkada serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujar Yasonna.

“Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” kata dia.

Dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi, "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1."

Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan."

Pasal 201A ayat 2 menyebut pemungutan suara serentak yang ditunda, dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Apabila pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada pasal 201A ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut