Pilkada Serentak 2024, Ini 101 Daerah yang Akan Dipimpin Pj di Tahun 2022
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 101 daerah dipastikan akan dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah di tahun depan. Pasalnya masa jabatan kepala daerah di 101 daerah tersebut habis pada tahun 2022.
Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar tahun 2024 mendatang. Dimana 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Berikut daftar daerah-daerahnya: