Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Pilpres 2024 Satu Putaran? Simak Syaratnya, Tak Cukup Suara Lebih 50 Persen

Rabu, 14 Februari 2024 - 20:09:00 WIB
Pilpres 2024 Satu Putaran? Simak Syaratnya, Tak Cukup Suara Lebih 50 Persen
Hasil quick count Pilpres 2024 menyebutkan Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dari dua paslon lainnya.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hasil hitung cepat membuat publik memperkirakan dan meyakini Pilpres 2024 berlangsung satu putaran saja. Hingga Rabu (14/2/2024) malam, hasil quick count berbagai lembaga survei mencatat Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul.

Perolehan suara Prabowo-Gibran ini didapat dari data suara masuk yang telah lebih dari 50 persen, salah satunya Charta Politika yang hingga pukul 20.00 WIB telah hampir 90 persen. Sementara di posisi kedua perolehan suara terbanyak Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Angka ini membuat banyak yang memperkirakan Pilpres 2024 berlangsung satu putaran. Sementara sebelum hari H pencoblosan, banyak pula pengamat dan politisi yang memperkirakan Pilpres 2024 bakal dua putaran.

Apakah perolehan suarat lebih dari 50 persen sudah cukup membuat pilpres hanya satu putaran? Apa syarat paslon dinyatakan menang pilpres dalam satu putaran?

Syarat Pilpres Satu Putaran

Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 6A ayat (3) mensyaratkan pilpres berlangsung satu putaran jika paslon mendapat total suara lebih dari 50 persen. Selain itu, jumlah suara tersebut dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
 
Berikut bunyi Pasal 6A ayat (3): "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 416 ayat (1) juga menyebutkan syarat pilpres berlangsung satu putaran tidak cukup hanya perolehan suara lebih dari 50 persen. 

Lalu apa saja syarat pilpres satu putaran? Simak di halaman berikutnya:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut