Pilpres 2024 Satu Putaran? Simak Syaratnya, Tak Cukup Suara Lebih 50 Persen
UU Pemilu Pasal 416 ayat (1) menyebutkan, "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
UU ini menyebutkan setidaknya ada tiga syarat agar pilpres bisa satu putaran yakni:
1. Paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pilpres.
2. Kemenangan paslon dengan lebih dari 50 persen suara tersebut harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia atau minimal di 20 provinsi. Saat ini, jumlah provinsi di Indonesia diketahui 38 provinsi.
3. Paslon tersebut memperoleh sedikitnya atau minimal 20 persen suara di 20 provinsi itu.
Pilpres bisa berlangsung dua putaran jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat 50 persen suara dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia. Paslon yang bisa mengikuti pilpres putaran kedua adalah yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Syarat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 416 ayat (2) yang berbunyi, "Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden."
Editor: Maria Christina