Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan
Advertisement . Scroll to see content

Pilu, Cerita Hakim Terpaksa Absen Pemakaman Mertua karena Tak Punya Ongkos Pulang

Selasa, 08 Oktober 2024 - 12:48:00 WIB
Pilu, Cerita Hakim Terpaksa Absen Pemakaman Mertua karena Tak Punya Ongkos Pulang
Hakim PN Sampang, Aji Prakoso menceritakan kisah pilu yang dialaminya karena keterbatasan uang. Dia dan keluarga tak bisa mendatangi pemakaman mertuanya. (Foto: TV Parlemen)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya sampaikan hubungi tetangga. Ini bukan cerita saya saja, tapi cerita rekan-rekan hakim yang ada di Indonesia. Kami tidak minta menjadi kaya raya tidak, tapi kami minta negara hadir," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengungkapkan pihaknya menuntut kenaikan tunjangan hakim yang tak naik selama 12 tahun. Kenaikan yang diminta mencapai 142 persen.

"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012," ujar Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid usai beraudiensi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia mengatakan, tuntutan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya. Kenaikan 142 persen itu dikhususkan bagi hakim tingkat pengadilan kelas II.

“Harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” tutur Fauzan. 

Adapun besaran tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. Jumlahnya bervariasi tergantung jabatan dan kelas pengadilan.

Bagi hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Tinggi, besaran tunjangan berkisar antara Rp27,2 juta hingga Rp40,2 juta yang disesuaikan berdasarkan jabatan.

Sementara tunjangan hakim tingkat pertama paling sedikit Rp8,5 juta hingga Rp27 juta berdasarkan jabatan dan kelas pengadilan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut