Pimpin Rakor, Muhadjir Jelaskan Rancangan Perpres Revitalitasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden Tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (RPerpres RPPV). RPerpres RPPV merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengorkestrasi kementerian dengan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan vokasi.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri secara virtual, Ranu (29/9/2021). Rapat diikuti oleh para menteri dan pejabat tinggi madya dari Kemendikbudristek, Kemenperin, Kemenaker, Kemenkes, Kementerian ESDM, Kemensos, Kementan, Kemenhub, Kemenparekraf, Kemenpan RB, Kemhan, KKP, Kemen PANRB, Setkab, KSP, Bappenas, BRIN dan Polri.
"Adapun dalam Rancangan Perpres tersebut, di antaranya, mengatur pendidikan vokasi sebagai tanggung jawab Mendikbudristek. Pelatihan vokasi menjadi tanggung jawab Menaker," ujar Muhadjir dikutip Kamis (30/9/2021).