Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan DPR Sidak ke Palmerah, Cek Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 06 Februari 2025 - 10:33:00 WIB
Pimpinan DPR Sidak ke Palmerah, Cek Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sidak ke pangkalan gas elpiji 3 kg (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2025). Dasco mengecek ketersediaan gas elpiji 3 kg.

Dasco sebelumnya menyampaikan bahwa elpiji 3 kg sudah boleh dijual lagi oleh pengecer.

Dalam sidak ini, Dasco didampingi Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistan.

Dasco dan rombongan menuju pangkalan gas elpiji Rizky Yulianto. Di sana, dia tampak berbincang dengan pemilik pangkalan gas elpiji.

Setelah itu, Dasco berjalan menuju sebuah warung sembako yang merupakan sub-pangkalan. Dia melihat ada gas elpiji 3 kg.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lantas berjalan lagi menuju pangkalan gas elpiji lain. Dia kembali terlihat berbincang dengan pemilik pangkalan.

Dasco menjelaskan, dia melakukan sidak karena ingin mengetahui ketersediaan gas elpiji 3 kg. Pasalnya, dia sempat mendapat laporan bahwa masyarakat mengeluhkan ketersediaan gas.

"Ini kan kebetulan sekali lewat dari DPR, kemudian yang kedua memang kita mau ngecek, apakah kemudian sudah lancar atau belum, karena tempat yang sama kemarin ini kan menumpuk antrean dari masyarakat," kata dia.

"Tadi kita lihat teman-teman media lihat sendiri bahwa di tempat yang sama ini alhamdulillah sudah tidak ada penumpukan," imbuhnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut