Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Gugat UU di MK, Masinton: Itu Kerjaan Menjelang Pensiun

Kamis, 21 November 2019 - 17:21:00 WIB
Pimpinan KPK Gugat UU di MK, Masinton: Itu Kerjaan Menjelang Pensiun
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, turut merespons soal sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review atau uji formal atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus PDIP itu mengaku tak mempersalahkan langkah hukum mereka tersebut.

Namun, dia menyindir sikap tiga pimpinan KPK itu sebagai “tugas baru” menjelang habisnya masa jabatan pada mereka pada Desember mendatang. “Ya udahlah, enggak apa-apa. Kerjaan dia (pimpinan KPK) menjelang pensiun ya kan? Kerjaan menjelang pensiun, lakukan itu aja,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11/2019).

Kendati demikian, dia menilai ada yang tak lazim dengan sikap tiga pimpinan KPK itu. Pasalnya, tidak ada dalam aturan ketatanegaraan di Indonesia, pimpinan lembaga negara mengajukan judicial review. “Itu bentuk ya, bentuk ketidakpahaman mereka selama ini dalam mengelola lembaga negara bernama KPK tadi,” ujarnya.

Kemarin, tiga pimpinan KPK mengajukan gugatan uji formal terhadap revisi UU KPK ke MK. Ketiga pimpinan KPK itu adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Gugatan tersebut mereka ajukan sebagai warga negara atas nama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 13 pegiat antikorupsi.

“Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, Nomor 19/2019 dan kami didukung 29 pengacara,” ujar Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut