Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis (7/11/2024). Mereka bertemu dengan Menko Kuhmham Impas, Yusril Ihza Mahendra.
Pimpinan lembaga antirasuah yang terdiri dari Ketua KPK Nawawi Pomolango serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mendiskusikan beberapa isu, seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing (WNA) yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.
Terkait RUU Perampasan Aset, kata Yusril, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu jadwal pembahasan RUU dilaksanakan.
"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.