Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur sebagai Dirdik
JAKARTA, iNews.id - Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Penolakan itu diputuskan oleh lima pimpinan KPK, hari ini.
"Betul kemarin hari Senin yang bersangkutan (Brigjen Asep Guntur) berkirim surat ke pimpinan, hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Oleh karenanya, Ali memastikan bahwa Asep Guntur hingga saat ini masih menjabat sebagai Dirdik maupun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Ya, artinya Pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Depdak," jelas Ali.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari Brigjen Asep Guntur ihwal penolakan pengunduran dirinya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK tersebut. iNews.id sudah berupaya mengonfirmasi penolakan tersebut, tapi belum ada respons dari Brigjen Asep.