Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waka KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas, DPR: Melanggar HAM
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:11:00 WIB
Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui pengaturan dalam RUU Perampasan Aset. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Tanak menilai, apabila ada laporan kepada KPK mengenai harta pejabat yang jumlahnya melebihi kekayaan dalam LHKPN, aset tersebut seharusnya dapat langsung diambil alih dan dirampas sesuai usulan yang disampaikannya.

"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," ucapnya.

Tanak meyakini, jika usulan tersebut diatur dalam undang-undang perampasan aset, pejabat negara akan terdorong untuk lebih terbuka dalam melaporkan kepemilikan harta kekayaannya.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut