Pimpinan Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Polemik TWK, KPK: Kami sudah Kirim Surat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini, Selasa (8/6/2021). Namun KPK memastikan para pimpinan belum bisa hadir.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan para pimpinan komisi antirasuah telah berkirim surat ke Komnas HAM. Tujuannya meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin (7/6/2021) pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Menurut Ali, polemik TWK yang menandai bagian dari proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah undang-undang. Dan menurutnya, KPK telah melaksanakan UU tersebut.
Terkuak, Mahfud MD Sebut KPK 12 Kali Hendak Dirobohkan lewat UU
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali.
Meski demikian Ali menegaskan KPK tetap menghormati Komnas HAM dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid geram usai Firli Bahuri dkk tidak mau menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Komnas HAM.
"Saya sudah mendengar justru saya agak geram, besok (Selasa) itu katanya Pimpinan tidak bisa menghadiri undangan dari Komnas HAM karena ada rapim atau apa itu. Sebenarnya berapa lama si Komnas HAM akan minta keterangan itu tidak lama," kata Harun kepada wartawan, Senin (7/6/2021) malam.
Padahal, kata Harun, keterangan dari pimpinan KPK sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan polemik TWK. Termasuk juga keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan pihak lainnya.
"Komnas HAM juga meminta ada kerjasama yang baik dari pimpinan KPK, BKN, dari Kemenpan RB, dan pihak-pihak lain yang terkait seleksi TWK ini, agar secepatnya persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, polemik ini," kata Harun.
Harun yang termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itupun berharap polemik tersebut dapat segera diselesaikan dan mendapatkan solusi terbaik. Karena jika dibiarkan terlalu lama akan merugikan Harun dan 74 pegawai KPK lainnya.
"Harusnya segera bisa diselesaikan dicari persoalan yang terbaik tentu penyelesaiannya itu tidak boleh merugikan kami," tutur Harun.
Editor: Rizal Bomantama