Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025, Wujud Keterbukaan Informasi Publik
Advertisement . Scroll to see content

Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf kepada Jaksa Agung dan Hatta Ali

Rabu, 30 September 2020 - 13:38:00 WIB
Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf kepada Jaksa Agung dan Hatta Ali
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). (Foto: Sindo/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pinangki Sirna Malasari menyampaikan permintaan maaf kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Buhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali ikut terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di MA.

Pemintaan maaf itu disampaikan Pinangki melalui selembar surat yang diberikan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Pinangki tidak banyak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan awal media usai menyerahkan surat tersebut.

"Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan tersebut," ujar Pinangki dikutip dari surat yang ditulis di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Sidang kali ini beragendakan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Pinangki. Dalam eksepsinya, Pinangki menegaskan tak pernah menyebut nama Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Hatta Ali dalam kasus tersebut.

"Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," ujar tim kuasa hukum.

Pinangki memastikan tidak pernah berkomunikasi dengan Burhanuddin dan Hatta Ali. Dia hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan ketua Mahkamah Agung dan Burhanuddin atasannya atau Jaksa Agung.

"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan/Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," kata tim kuasa hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut