Pitra Romadoni Minta Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Konsentrasi Hadapi Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni meminta agar para terlapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, para terlapor jangan sampai melakukan hal-hal yang justru malah merugikan.
"Saran saya kepada teman-teman, konsentrasilah di dalam proses hukum yang sedang berjalan ini, agar tidak akan menjadi bumerang di kemudian hari," ucap Pitra dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Selasa (12/8/2025).
Pitra menambahkan, jika memang ijazah Jokowi palsu seperti apa yang ditudingkan para terlapor, seharusnya mereka bisa meyakini penyidik dengan baik.
"Kalau dalam pemahaman hukum saya, kita sedang berbicara omon-omon. Kalau memang itu palsu, silahkan buktikan kepada penyidik," tuturnya.
Pasalnya, Pitra meyakini bahwa hasil penelitian dari ahli digital forensik, Rismon Sianipar terkait tudingan ijazah Jokowi palsu belum bisa menjadi bukti yang sah. Sebab, belum ada saksi yang bisa menerangkan bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
"Saya bilang itu belum bisa dijadikan sebagai bukti yang sah dan sempurna karena apa Karena empat bukti sesuai dengan yang diatur dalam pasal 184 KUHAP tadi belum terpenuhi. Kita harus melakukan pemeriksaan yang pertama saksi-saksi," kata dia.
Menurutnya, dalam kasus ini juga dibutuhkan keterangan ahli pidana dan digital forensik. Kemudian, terkait surat yang masih berkaitan dengan ijazah Jokowi yang didapatkan oleh Rismon pun harus diuji secara formil maupun materil.
"Apakah dalam pengambilan surat tersebut didapatkan sah secara hukum Bukan contohnya didapatkan dari medsos, edit-editan ataupun potong-potongan, sehingga nilai pembuktiannya tadi itu sah dan sempurna. Bukan asal-asalan gitu kan," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama