Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ditersangkakan, PDIP Heran KPK Usut Kasus Abal-abal
Advertisement . Scroll to see content

Pitra Romadoni Tanggapi Said Didu Sebut Kasus Tom Lembong dan Hasto Pesanan Solo: Omon-Omon!

Selasa, 05 Agustus 2025 - 22:42:00 WIB
Pitra Romadoni Tanggapi Said Didu Sebut Kasus Tom Lembong dan Hasto Pesanan Solo: Omon-Omon!
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak serta-merta langsung menetapkan orang menjadi tersangka sampai dimajukan ke persidangan dan divonis. Melalui tahapan-tahapan yang memang sesuai dengan hukum acara pidana kita," ujarnya.

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun setelah mendapat abolisi dari presiden Tom akhirnya bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Sementara mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto yang menerima amnesti presiden juga bebas dari bui di hari yang sama.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut