Pitra Romadoni Tanggapi Said Didu Sebut Kasus Tom Lembong dan Hasto Pesanan Solo: Omon-Omon!
Selasa, 05 Agustus 2025 - 22:42:00 WIB
"Tidak serta-merta langsung menetapkan orang menjadi tersangka sampai dimajukan ke persidangan dan divonis. Melalui tahapan-tahapan yang memang sesuai dengan hukum acara pidana kita," ujarnya.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun setelah mendapat abolisi dari presiden Tom akhirnya bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).
Sementara mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto yang menerima amnesti presiden juga bebas dari bui di hari yang sama.
Editor: Rizky Agustian