Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2
Advertisement . Scroll to see content

PK KPK Ditolak oleh MA, Syafruddin Temenggung Tetap Bebas

Senin, 03 Agustus 2020 - 19:19:00 WIB
PK KPK Ditolak oleh MA, Syafruddin Temenggung Tetap Bebas
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi MA sebelumnya yang membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Permohonan PK yang diajuakan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Senin (3/8/2020) sore.

Tidak memenuhinya syarat formil pengajuan PK itu, tutur Andi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 33/PUU-XIV/2016, dan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

"Berdasarkan hal tersebut, maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsjad Temenggung kita kirimkan kembali ke pengadilan asal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020, suratnya ditandatangani sama Panitera Muda Pidana Khusus itu Pak Suharto," katanya.

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini menjelaskan mengapa berkas PK sebuah perkara termasuk PK yang diajukan KPK bisa mentok hanya sampai hakim penelaah bukan diputuskan oleh majelis hakim agung PK. Hakim penelaah, kata Andi merupakan hakim tinggi yang diperbantukan di MA dan masuk dalam kategori Tim Pemilah Perkara. Keberadaan dan fungsi Tim ini mencontoh dari Belanda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut