PKB Tegaskan Tidak Ada Pendampingan Hukum untuk Edward dan Ronald Tannur
Langkah ini, menurut Heru, menunjukkan komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan atau toleransi terhadap anggota atau keluarganya yang terlibat kasus hukum.
Heru juga mengkritik putusan bebas Ronald Tannur yang dianggap tidak mempertimbangkan pasal dalam dakwaan jaksa.
"Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal," kata Heru.
Keluarga korban, Dini Sera Afrianti, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur. Salah satunya adalah pertanyaan yang tidak sesuai dengan keahlian saksi ahli forensik serta mundurnya jadwal sidang putusan.
Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq, dalam audiensi dengan Komisi III DPR, menyatakan ahli forensik telah menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di perut, hati, dan dada.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq