PKPU 13/2020 : Rapat Umum Dilarang dalam Kampanye Pilkada 2020
Selanjutnya, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring.
Pasal 59 menyatakan, pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, empat orang anggota tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.
Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye berupa langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran, dengan melarang kegiatan lain dalam metode kampanye berupa rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain.
Penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada Pasal 88 A ayat (3) yang menegaskan bahwa pelanggaran oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran Bawaslu sesuai tingkatannya dapat melaporkan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Dengan revisi PKPU ini, KPU mengoptimalkan langkah progresif yang sangat siginifikan dalam penguatan langkah protokol kesehatan baik pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan serta inovasi media sosial dan media daring. Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum, konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi memicu siginifikansi klaster baru penularan Covid-19.
KPU juga sejalan dan turut membantu dengan agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai amanah konstitusi sebagai prioritas agenda nasional demokrasi lokal.
Editor: Zen Teguh