Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:18:00 WIB
PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyebut pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR terkait PKPU yang belum direvisi pascaputusan MK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada Kamis (19/10/2023) besok. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah bisa mendaftar meski belum berusia 40 tahun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, mengatakan proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

"Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap," ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama.

"Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU," katanya.

Ahmad mengatakan, apa yang telah diputuskan MK pada Senin (16/10/2023) lalu itu tidak berlaku secara otomatis. "Hukum harus sama-sama dipegang dan tidak bisa ditabrak dalam konteks ini," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut