Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:18:00 WIB
PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyebut pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR terkait PKPU yang belum direvisi pascaputusan MK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiel Pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). Dalam hal ini, enam gugatan ditolak. 

Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. "Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut