PKS: Paripurna Wagub DKI Dipaksakan dan Tak Sesuai Tatib
JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai sidang paripurna pemilihan dan penetapan wakil gubernur DKI Jakarta yang digelar Senin, 6 Maret 2020 dipaksakan. Bahkan, sidang tersebut tidak sesuai tata tertib (tatib) paripurna.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin mengatakan, ketidaksesuaian dengan tatib yaitu mengenai mekanisme pemilihan. Dalam pemilihan pertama, ruang hanya diisi 54 anggota DPRD DKI kemudian diikuti gelombang berikutnya untuk memberikan suara.
"Iya jelas ada unsur pemaksaan. Jadi kalau memang menghindari supaya tidak ada pengumpulan banyak orang, ya diundur paripurnanya sesuai dengan masa tanggap darurat corona itu yang sampai tanggal 19 April. Jadi bukan di-setting segala macam paripurnanya sampai kemudian berjalan tidak sesuai dengan tatib. Ini cenderung mengada-ada," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Arifin memastikan, Fraksi PKS DKI Jakarta menyatakan portes terkait mekanisme pemilihan pengganti Sandiaga Salahuddin Uno itu. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan anggota panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI, Achmad Yani, terkait protes tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Panlih, Pak Achmad Yani, jadi kita harusnya protes karena itu tidak sesuai dengan tatib. Jadi paripurna itu harus menggunakan mekanismenya sesuai dengan tatib," ujarnya.