PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba
Selasa, 28 Mei 2024 - 11:08:00 WIB
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Diketahui, Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Mukti.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq