PKS: Persekusi terhadap Pendukung #2019GantiPresiden Pelanggaran HAM
JAKARTA, iNews.id – Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Junaidi Auly, menilai persekusi terhadap kelompok yang mendeklarasikan hashtag atau tagar #2019GantiPresiden termasuk perbuatan melanggar hukum dan inkonstitusional. Menurut dia, penegak hukum harus melakukan tindakan yang tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku persekusi tersebut.
“Deklarasi #2019GantiPresiden menurut saya sah dan konstitusional, tidak ada pelanggaran hukum yang dilanggar. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) juga sudah mengatakan bahwa persekusi terhadap deklarator tagar #2019GantiPresiden adalah pelanggaran HAM,” ungkap Junaidi melalui siaran pers yang diterima iNews.id di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Dia menegaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin undang-undang dan tagar yang menggema beberapa bulan terakhir ini bukanlah perbuatan makar. Junaidi pun lantas mengutip pasal 104-129 KUHP. Menurut pasal-pasal tersebut, ada tiga hal yang disebut sebagai perbuatan makar.
Pertama, disebut makar bila seseorang atau sekelompok orang melakukan perampasan kemerdekaan terhadap presiden dan wakil presiden, seperti menyandera atau menculik kepala negara. Kedua, adanya permufakatan jahat untuk menyandera dan merampas kemerdekaan presiden dan wapres sehingga pemerintahan lumpuh. Ketiga, adanya gerakan mengganti ideologi negara.
“Masyarakat harus tahu, itulah tiga hal yang disebut makar. Sementara deklarasi #2019GantiPresiden jelas bukan makar,” kata Junaidi.