PKS: Persekusi terhadap Pendukung #2019GantiPresiden Pelanggaran HAM
Dia menuturkan, dalam Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945 dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Sementara pada ayat 3 pasal itu disebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Amanat UUD 1945 di atas sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang. Jadi masyarakat yang mengikuti deklarasi tidak perlu takut lagi dalam menyampaikan pendapatnya untuk mengganti presiden dan saya berharap ke depan jangan ada lagi provokasi dan persekusi kepada siapa pun, karena hal itu merupakan suatu pelanggaran hukum dan HAM,” ujarnya.
Dia pun mengapresiasi deklarasi #2019GantiPresiden yang beberapa waktu lalu diselenggarakan di Bandar Lampung berjalan dengan aman dan lancar. Menurut Junaidi, itu menunjukkan matangnya kedewasaan masyarakat Lampung dalam menyikapi perbedaan sikap politik.
“Beda pilihan itu biasa, yang terpenting persatuan, kerukunan, dan kebersamaan harus tetap kita jaga, karena kita adalah sesama anak bangsa,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil