Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Diduga Suap Sukiman Rp4.41 M
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) memberikan suap kepada anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman. Dia merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar).
"NPA diduga nemberi uang Rp4.41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD 33.500," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
KPK menduga pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat. KPK menilai, hal tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," ujar Saut.
Dalam suap tersebut, diduga melalui perantara hubungan dengan pihak dari pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, KPK tidak mengungkapkan siapa pihak dari Kemenkeu.