Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPK, Airlangga Konsultasi Rencana Beli Energi dan Pesawat dari AS
Advertisement . Scroll to see content

Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Diduga Suap Sukiman Rp4.41 M

Kamis, 07 Februari 2019 - 19:25:00 WIB
Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Diduga Suap Sukiman Rp4.41 M
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) memberikan suap kepada anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman. Dia merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar).

"NPA diduga nemberi uang Rp4.41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD 33.500," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

KPK menduga pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat. KPK menilai, hal tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," ujar Saut.

Dalam suap tersebut, diduga melalui perantara hubungan dengan pihak dari pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, KPK tidak mengungkapkan siapa pihak dari Kemenkeu.

Atas perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Natan Pasomba (NPA) selaku pemberi dan anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman diduga sebagai penerima.

Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut