PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap PT Astra Argo Lestari
JAKARTA, iNews.id - Gugatan kasus wanprestasi PT Mas Lestari Perkasa (MLP), perusahaan supplier minyak goreng atau CPO terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) dikabulkan PN Jakarta Timur pada Selasa, 15 Oktober lalu. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa AAL bersama dua anak perusahaannya diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp56 miliar kepada penggugat, MLP.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam salinan dokumen putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dengan No. 190/PDTG/2024/PNJKT.TIM tertanggal 15 Oktober 2024, disebutkan bahwa AAL bersama dua perusahaan afiliasinya terbukti melakukan tindakan wanprestasi.
MLP menyambut dengan lega keputusan majelis hakim, karena telah mengabulkan tuntutan mereka selaku penggugat dan berharap AAL dan kedua perusahaan afiliasinya selaku tergugat dapat mematuhi putusan pengadilan tersebut.
"Tentu saja kami berharap kerugian-kerugian kami yang sudah diputuskan oleh majelis hakim segera mendapatkan penyelesaian. Kami juga mengundang khususnya untuk supplier dan pemain sawit yang sebenarnya kita satu lingkungan agar kita bisa lebih paham dan lebih konsentrasi atas yang sudah disepakati. Jangan yang sudah disepakati itu di-repricing, dibatalkan itu suatu hal yang tidak elok," kata Anthony Djono, Kuasa Hukum MLP.
Dijelaskan Anthony, MLP telah menjalin kerja sama dengan AAL beserta dua anak perusahaannya sejak 2019, namun pada pertengahan 2021, terjadi pembatalan kontrak 11.000 Ton CPO secara sepihak oleh AAL. Hal itu dikarenakan, pada masa tersebut terjadi penurunan harga CPO yang cukup signifikan, sehingga AAL merasa harga CPO yang terlanjur disepakati dengan MLP terlalu tinggi, karena hal tersebut AAL menghentikan uang muka (DP) yang berakibat tidak terjadinya pembayaran.