Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Buka Suara soal Isu Tekanan Politik di Vonis Tom Lembong

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31:00 WIB
PN Jakpus Buka Suara soal Isu Tekanan Politik di Vonis Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di sidang pembacaan vonis (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," ucapnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. 

Sementara itu, Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Bahkan, dia menilai majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai Menteri Perdagangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut