Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Akan Banding

Kamis, 02 Maret 2023 - 18:23:00 WIB
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Akan Banding
Ketua KPU, Hasyim Asy"ari akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu setelah menerima gugatan Partai Prima. KPU menegaskan bakal mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).

Hal senada disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik. Dia mengatakan KPU menolak keras putusan tersebut.

"KPU akan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU tegas menolak putusan PN Jakpus tersebut dan mengajukan banding," katanya.

Dia mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada istilah penundaan. Tepatnya Pemilu lanjutan dan susulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut