PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024. KPU pun diminta menunda pemilu hingga 2025.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang menerima gugatan dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, Kamis (2/3/2023).
Partai Prima diketahui menggugat KPU karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.