PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Wantimpres: Hakim Keliru Buat Putusan
"Bukan malah berbunyi menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," ujar Henry.
Sebab bunyi amar putusan tersebut nantinya sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain di luar dari Partai Prima khususnya partai-partai politik lain yang telah dinyatakan TMS oleh KPU.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," tutur Henry yang juga anggota Dewan Penasehat Partai Golkar.
"Jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama