Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel  Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Selasa, 19 Januari 2021 - 10:08:00 WIB
PN Jaksel  Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur
Ilustrasi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

"Rencana sidang sekitar jam 9 atau jam 10, Selasa (19/1/2021) pagi ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021). 

Sidang perdana hari ini jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Gus Nur. Dalam sidang bakal, Gus Nur bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan. Di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus Gus Nur teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara itu ialah Jaksa Leonard S. Simalango.


Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut