PN Jaksel Kembali Terima Gugatan terkait Listrik Padam
Jumat, 09 Agustus 2019 - 13:19:00 WIB
Dia menambahkan, dasar gugatan mengacu Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dasar gugatan juga mengacu pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PLN dan Menteri BUMN atas kelalaian.
"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh PLN sendiri maupun Menteri BUMN karena secara tupoksinya itu Menteri BUMN harus bertanggung jawab dalam kejadian ini," ucapnya.
Sebelumnya gugatan yang sama juga dilaporkan oleh Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) ke PN Jaksel, Rabu (7/8/2019) siang.
Gugatan juga dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan teregisterdengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Editor: Kurnia Illahi