Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Listrik Padam, Laga Arema FC Vs Oxford United Piala Presiden 2025 Dihentikan Sementara
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Kembali Terima Gugatan terkait Listrik Padam

Jumat, 09 Agustus 2019 - 13:19:00 WIB
PN Jaksel Kembali Terima Gugatan terkait Listrik Padam
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBH RI) menggugat PT PLN dan Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, dasar gugatan mengacu Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dasar gugatan juga mengacu pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PLN dan Menteri BUMN atas kelalaian.

"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh PLN sendiri maupun Menteri BUMN karena secara tupoksinya itu Menteri BUMN harus bertanggung jawab dalam kejadian ini," ucapnya.

Sebelumnya gugatan yang sama juga dilaporkan oleh Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) ke PN Jaksel, Rabu (7/8/2019) siang.

Gugatan juga dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan teregisterdengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut