PN Jaktim Batasi Akses Pengunjung di Sidang Perdana Dokter Tifa Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi akses pengunjung di sidang perdana tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026).
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan,
pihaknya akan melakukan penyekatan ketat. Nantinya, pihak yang memiliki kepentingan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam area PN Jakarta Timur.
“Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan. Yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok,” kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, PN Jakarta Timur juga menutup area parkir di lingkungan pengadilan bagi pengunjung selama pelaksanaan sidang perdana.
"Kami mohon maaf karena besok untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN Jakarta Timur karena persidangan Dokter Tifa," ucap Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba kepada wartawan.
Zulfikar mengimbau, seluruh pengunjung yang akan menghadiri persidangan agar datang lebih awal dan mengikuti seluruh arahan petugas keamanan di lokasi.
Selain itu, Zulfikar juga meminta masyarakat memanfaatkan lokasi parkir yang tersedia di sekitar gedung pengadilan demi kelancaran akses masuk dan keluar pengunjung.
"Silakan nanti pengunjung mencari parkir di sebelah PN Jakarta Timur, ada di situ di beberapa titik mungkin yang bisa digunakan untuk lokasi parkir," ujarnya.
Zulfikar menjelaskan, penutupan area parkir dilakukan karena halaman depan pengadilan akan difungsikan sebagai lokasi tambahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mendirikan tenda-tenda di halaman untuk menampung pengunjung yang diperkirakan tidak dapat masuk ke ruang sidang.
"Langkah ini diambil setelah memperkirakan atau mengantisipasi jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas ruang sidang tersedia," jelas Zulfikar.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan digelar pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.
Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.
Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang Dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Editor: Puti Aini Yasmin