PNBP Naik, Kinerja Meningkat: Kemenkum Prioritaskan Program Utama Presiden Prabowo
 
                 
                Dalam bidang strategi kebijakan, Kemenkum menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal) yang merupakan platform digital untuk menyajikan berbagai karya ilmiah. Di triwulan II, terdapat tiga jurnal terbitan Kemenkum yang terakreditasi SINTA 2, yaitu lima artikel di Jurnal Hukum De Jure, lima artikel Jurnal HAM, dan lima artikel Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH).
Ketiga jurnal tersebut telah mencapai total halaman dilihat sebanyak 48.825. Kemenkum juga memublikasikan hasil-hasil kajian dan analisis kebijakan dalam buku versi elektronik yang bisa diakses masyarakat melalui https://ebook-bsk.kemenkumham.go.id/.
“Hasil kajian kami dapat diakses secara daring untuk berbagai keperluan, seperti untuk pengambilan kebijakan, tujuan akademis, ataupun penelitian,” kata Supratman.
Ada pula layanan Kemenkum di bidang pengembangan SDM. Kemenkum menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun eksternal Kemenkum. Pada periode April-Juni 2025, tercatat sebanyak 34.637 peserta telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dalam berbagai metode, di antaranya webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, maupun secara hybrid.
Di bidang kesekretariatan, telah dilakukan dukungan kerja sama antara Kementerian Hukum dengan 20 kementerian/lembaga yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman. Kerja sama ini dilakukan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan hukum di Indonesia.
Layanan terakhir, kata Supratman, adalah layanan inspektorat Jenderal. Dia mengatakan kalau Kemenkum telah menindaklanjuti 131 temuan dari total 321 temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Supratman menyebutkan Kemenkum terus berupaya memberikan layanan yang terbaik, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Transformasi digital menjadi langkah strategis Kemenkum dalam rangka reformasi birokrasi pelayanan publik. Supratman menargetkan semua pelayanan Kemenkum telah berbasis digital pada 2026.
“Kami yakin pelayanan berbasis digital akan lebih cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Masyarakat semakin mudah mengakses semua layanan yang ada di Kemenkum,” tuturnya.
Editor: Rizqa Leony Putri